KEANGGOTAAN
Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:
- Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
- Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.
KEPENGURUSAN
Kriteria Pengurus
Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
- Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
- Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
- Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
- Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
- Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
- Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.
Pengurus Kecamatan
Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dipilih dan disahkan dalam Temu
Karya Kecamatan. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dikukuhkan
dengan Surat Keputusan Camat dan dilantik oleh Camat setempat. Pengurus
Karang Taruna tingkat Kecamatan selanjutnya berfungsi sebagai
pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi
antar Karang Taruna diwilayahnya. Karang Taruna tingkat kecamatan
memiliki pengurusan minimal 25 Orang, masa bhakti 5 (Lima) Tahun dengan
struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:
- Ketua;
- Wakil Ketua 1;
- Wakil Ketua 2;
- Sekretaris;
- Wakil Sekretaris 1;
- Wakil Sekretaris 2;
- Bendahara;
- Wakil Bendahara 1;
- Wakil Bendahara 2;
- Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Bagian Usaha Kesejahteraan Sosial;
- Bagian Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi;
- Bagian Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental;
- Bagian Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya;
- Bagian Lingkungan Hidup dan Pariwisata;
- Bagian Hukum, Advokasi dan HAM;
- Bagian Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan;
- Bagian Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi;
Pengurus Desa/Kelurahan
Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam
Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat
Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan
dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat
Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam
diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas
sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3
(Tiga) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Sekretrais;
- Wakil Sekretaris;
- Bendahara;
- Wakil Bendahara;
- Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
- Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
- Seksi Kelompok Usaha Bersama;
- Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
- Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
- Seksi Lingkungan Hidup;
- Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar