Karang Taruna lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu Jakarta, melalui proses Experimental Project Karang Taruna, kerjasama masyarakat Kampung Melayu/ Yayasan Perawatan Anak Yatim (YPAY) dengan Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial. Pembentukan Karang Taruna dilatar belakangi oleh banyaknya anak-anak yang menyandang masalah sosial antara lain seperti anak yatim, putus sekolah, mencari nafkah membantu orang tua dsb. Masalah tersebut tidak terlepas dari kemiskinan yang dialami sebagian masyarakat kala itu.
MASA KELAHIRANNYA S/D DIMULAINYA PELITA (1960 – 1969)
Tahun 1960–1969 adalah saat awal dimana Bangsa Indonesia mulai
melaksanakan pembangunan disegala bidang. Instansi-Instansi Sosial di
DKI Jakarta (Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial) berupaya
menumbuhkan Karang Taruna–Karang Taruna baru di kelurahan melalui
kegiatan penyuluhan sosial. Pertumbuhan Karang Taruna saat itu terbilang
sangat lambat, tahun 1969 baru terbentuk 12 Karang Taruna, hal ini
disebabkan peristiwa G 30 S/PKI sehingga pemerintah memprioritaskan
berkonsentrasi untuk mewujudkan stabilitas nasional.
DIMULAINYA PELITA HINGGA MASUK GBHN (1969 – 1983)
Salah satu pihak yang berjasa mengembangkan Karang Taruna adalah
Gubernur DKI Jakarta H. Ali Sadikin (1966-1977). Pada saat menjabat
Gubernur, Ali Sadikin mengeluarkan kebijakan untuk memberikan subsidi
bagi tiap Karang Taruna dan membantu pembangunan Sasana Krida Karang
Taruna (SKKT). Selain itu Ali Sadikin juga menginstruksikan Walikota,
Camat, Lurah dan Dinas Sosial untuk memfungsikan Karang Taruna.
Tahun 1970 Karang Taruna DKI membentuk Mimbar Pengembangan Karang Taruna
(MPKT) Kecamatan sebagai sarana komunikasi antar Karang Taruna
Kelurahan. Sejak itu perkembangan Karang Taruna mulai terlihat marak,
pada Tahun 1975 dilangsungkanlah Musyawarah Kerja Karang Taruna, dan
pada moment tersebut Lagu Mars Karang Taruna ciptaan Gunadi Said untuk
pertama kalinya dikumandangkan.
Tahun 1980 dilangsungkan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Karang
Taruna di Malang, Jawa Timur. Dan sebagai tindak lanjutnya, pada tahun
1981 Menteri Sosial mengeluarkan Keputusan tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Karang Taruna dengan Surat Keputusan Nomor.
13/HUK/KEP/I/1981 sehingga Karang Taruna mempunyai landasan hukum yang
kuat.
Tahun 1982 Lambang Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Sosial RI nomor.65/HUK/KEP/XII/1982, sebagai tindak lanjut hasil
Mukernas di Garut tahun 1981. Dalam lambang tercantum tulisan Aditya
Karya Mahatva Yodha (artinya: Pejuang yang berkepribadian,
berpengetahuan dan terampil)
Pada tahun 1983 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan TAP
MPR Nomor II/MPR/1983 tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang
didalamnya menempatkan Karang Taruna sebagai wadah pengembangan generasi
muda.
MASUK GBHN SAMPAI TERJADINYA KRISIS
- Tahun 1984 terbentuknya Direktorat Bina Karang Taruna;
- Tahun 1984-1987 sejumlah pengurus/aktivis Karang Taruna mengikuti Program Nakasone menyongsong abad 21 ke Jepang dalam rangka menambah dan memperluas wawasan;
- Tahun 1985 Menteri Sosial menyatakan sebagai Tahun Penumbuhan Karang Taruna, sedangkan tahun 1987 sebagai Tahun KualitasKarang Taruna;
- Karang Taruna Teladan Tahun 1988 berhasil merumuskan: Pola Gerakan Keluarga Berencana Oleh Karang Taruna;
- Tahun 1988 Pedoman Dasar Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI no. 11/HUK/1988;
- Kegiatan Studi Karya Bhakti, Pekan Bhakti dan Porseni Karang Taruna merupakan kegiatan dalam rangka mempererat hubungan antar Karang Taruna dari sejumlah daerah;
- Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) sebagai sarana tempat Karang Taruna berlatih dibidang-bidang pertanian dan peternakan.
- Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) biasanya diselenggarakan dalam rangka ulang tahun Karang Taruna. Merupakan forum kegiatan bersama antar Karang Taruna dari sejumlah daerah bersama masyarakat setempat, kegiatannya berupa karya bhakti/pengabdian masyarakat;
- Tahun 1996 bekerjasama dengan Depnaker diberangkatkan 159 tenaga dari Karang Taruna untuk magang kerja ke Jepang antara 1 s/d 3 tahun, dalam upaya meningkatkan wawasan, pengetahuan dan keterampilan dalam berbagai bidang usaha;
- Pelibatan Karang Taruna dalam kesehatan reproduksi remaja diadakan agar Karang Taruna dapat berperan sebagai wahana Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) bagi remaja warga karang Taruna;
KARANG TARUNA DALAM SITUASI KRISIS (1997 – 2004)
Krisis moneter yang terjadi tahun 1997 berkembang menjadi krisis
ekonomi, yang dengan cepat menjadi krisis multidimensi. Imbas dari
krisis tersebut tak urung juga berdampak pada lambannya perkembangan
Karang Taruna. Puncaknya pada saat pemerintahan Presiden Abdurrahman
Wahid membubarkan Departemen Sosial, Karang Taruna pada umumnya
mengalami stagnasi, bahkan mati suri. Konsolidasi organisasi terganggu
,aktivitas terhambat dan menurun bahkan cenderung terhenti. Hal tersebut
menyebabkan Klasifikasi Karang Taruna menurun walaupun masih ada Karang
Taruna yang tetap eksis.
Tahun 2001 Temu Karya Nasional Karang Taruna dilaksanakan di Medan.,
Sumatera Utara. Hasilnya antara lain menambah nama Karang Taruna menjadi
Karang Taruna Indonesia, memilih Ketua Umum Pengurus Nasional KTI,
serta menyusun Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KTI. Hasil TKN
tersebut memperoleh tanggapan yang berbeda-beda dari daerah.
PERKEMBANGAN KARANG TARUNA TAHUN 2005 HINGGA SEKARANG
Banten merupakan salah satu Provinsi yang ikut menorehkan sejarah
ke-Karang Taruna-an. Pada tanggal 9-12 April 2005 digelar Temu Karya
Nasional V Karang Taruna Indonesia (TKN V KTI) di Propinsi Banten.
Beberapa hal yang dihasilkan pada TKN V tersebut antara lain:
- Pemilihan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) periode 2005 – 2010;
- Perubahan nama KTI menjadi Karang Taruna;
- Merekomendasikan Pedoman Dasar Karang Taruna yang baru yang akan ditetapkan oleh MENSOS RI.
Pada tanggal 29 Juni - 1 Juli 2005 diselenggaran Rapat Kerja Nasional
Karang Taruna (Rakernas Karang Taruna) di Jakarta dalam rangka menyusun
program kerja. Pada tahun yang sama, Menteri Sosial mengeluarkan
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar
Karang Taruna (pengganti Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/1988),
sebagai tindak lanjut rekomendasi Temu Karya Nasional V di Banten. dan
pada tanggal 23 – 27 September 2005 diselenggarakan BBKT dan SKBKT di
Propinsi DIY dengan peserta lebih kurang 3.000 orang terdiri dari
anggota dan pengurus Karang Taruna dari seluruh wilayah Indonesia.
Pengakuan dan Perhatian para penentu kebijakan di negeri ini terhadap
keberadaan Karang Taruna dibuktikan dengan masuknya nama Karang Taruna
dalam beberapa regulasi atau perundang-undangan. UU No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, PP No. 72 & 73 tentang Desa
dan Kelurahan serta UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
adalah beberapa produk hukum yang didalamnya menempatkan Karang Taruna
dengan segala peran dan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar